Pengujian Pasir
Pengujian Kandungan Lumpur Dalam Pasir
Syarat:
Menurut Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971, agregat halus (pasir) tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5%.
Pengujian Kandungan Organik Dalam Pasir
Syarat:
Menurut Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971, agregat halus (pasir) tidak boleh mengandung bahan-bahan organik terlalu banyak dan harus dibuktikan dengan percobaan warna dengan menggunakan larutan NaOH 3% dibandingkan dengan warna standar sesuai ASTM C 40 (warna muda adalah memenuhi syarat).
Labels: Bahan dan Material, uji pasir
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home